Minggu, 23 Oktober 2016


Ikhtisar Pertemuan 2

Tema   : Penyuluhan Keselamatan Transportasi Jalan
A.      Dasar Hukum Penyuluhan Keselamatan Jalan
1.      UU No  22 Tahun 2009 Pasal 94 ayat (4) Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf d meliputi pemberian:
a. arahan;
b. bimbingan;
c. penyuluhan;
d. pelatihan; dan
e. bantuan teknis.
Pasal 200 ayat (3) Untuk mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu  Linta dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan kegiatan:
a. penyusunan program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, pembimbingan, penyuluhan, dan penerangan berlalu lintas dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan etika
masyarakat dalam berlalu lintas;
d. pengkajian masalah Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
e. manajemen keamanan Lalu Lintas;
f.  pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan/atau patroli;
g. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi; dan
h. penegakan hukum Lalu Lintas.
2.      Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan Pilar IV yaitu Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, yang fokus kepada Kampanye Keselamatan.
3.      RUNK Jalan 2011 – 2035 Pilar - 4: Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, bertanggung jawab untuk meningkatkan perilaku pengguna jalan dengan mengembangkan program program yang komprehensif termasuk di dalamnya peningkatan penegakan hukum dan pendidikan.

B.       Pelaksanaan
i.            Penyuluhan
Proses aktif yang memerlukan interaksi antara penyuluh dan yang disuluh agar terbangun proses perubahan perilaku yang merupakan perwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan seseorang yang dapat diamati oleh orang/pihak lain, baik secara langsung atau tidak langsung.
ii.            Penyuluhan keselamatan transportasi jalan
·         Operator: kesadaran, pengetahuan dan ketrampilan tentang standar dan prosedur keselamatan.
·         Regulator, penyedia jasa transportasi, tenaga kerja di bidang transportasi
·         Masyarakat: kesadaran, pengetahuan, dan kemauan untuk berperan aktif
Di dalam penyuluhan keselamatan jalan terkandung makna adanya proses-proses:
o   Proses komunikasi persuasif oleh penyuluh
o   Proses pemberdayaan sasaran penyuluhan
o   Proses komunikasi timbal balik antara penyuluh dan sasaran penyuluhan
Tahap adopsi pada diri sasaran penyuluhan
1.      Tahap penumbuhan perhatian: mengetahui adanya gagasan/ide atau praktek baru untuk pertama kalinya
2.  Tahap penumbuhan minat: ingin mengetahui lebih banyak dan berusaha mencari informasi lebih lanjut.
3.      Tahap menilai: mampu membuat perbandingan.
4.      Tahap mencoba: mencoba gagasan baru atau praktek baru.
5.      Tahap menerapkan: meyakini dan menerapkan sepenuhnya secara berkelanjutan.

Penyusunan program penyuluhan
1.      Perumusan keadaan: penggambaran fakta berupa data dan informasi
2.      Penetapan tujuan: perumusan keadaan yang hendak dicapai
SMART, yaitu specific (khas); measurable (dapat diukur); actionary (dapat dikerjakan/dilakukan); realistic (realistis); dan time frame (memiliki batasan waktu untuk mencapai tujuan)
3.      Penetapan masalah: perumusan faktor-faktor yang dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan
4.      Penetapan rencana kegiatan: merumuskan cara mencapai tujuan

Materi Penyuluhan
Materi penyuluhan meliputi:
ü  Pesan yang akan disampaikan penyuluh kepada sasaran penyuluhan
ü  Berupa pesan kognitif, afektif, psikomotorik maupun kreatif
ü  Bersifat menganjurkan, melarang, memberitahu, maupun menghibur

Metode Penyuluhan
·         Berdasarkan teknik komunikasi yang digunakan:
1.      Metode penyuluhan langsung
ü  Tatap muka antara penyuluh dan sasaran penyuluhan (demonstrasi, kursus, diskusi, dll)
2.      Metode penyuluhan tidak langsung
ü  Dilakukan melalui perantara/media komunikasi (pemasangan poster, penyebaran brosur/leaflet/majalah, siaran radio, siaran televisi, pemutaran film, dll)
·         Berdasarkan jumlah sasaran
1.      Pendekatan perorangan
ü  Langsung antara penyuluh dengan orang per orang
2.      Pendekatan kelompok
ü  Antara penyuluh dengan sekelompok orang (diskusi, kursus, serasehan, dll)
3.      Pendekatan massal
ü  Dilakukan antara lain dengan cara siaran radio, siaran televisi, pemasangan poster/spanduk, kampanye, dll
·                                           Berdasarkan indera penerima sasaran
1.      Indera penglihatan
ü  Melalui pemasangan poster/spanduk, penyebaran brosur/leaflet/majalah, dll.
2.      Indera pendengaran
ü  Melalui indera pendengaran, antara lain melalui siaran radio, iklan radio, dll.
3.      Kombinasi indera penerima
ü  Melalui demonstrasi cara/hasil, pemutaran film, siaran televisi, dll.

Apa yang sudah dilakukan?




Contoh kegiatan penyuluhan keselamatan jalan di jalan oleh masyarakat


  
Penyuluhan keselamatan jalan oleh kepala Korp Lalu Lintas Irjen Condro Kirono di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta

Sudah efektifkah penyuluhan yang sejauh ini telah dilaksanakan? Penyuluhan dikatakan efektif jika sudah dapat adanya perubahan pada:
ü  Pengetahuan
ü  Sikap
ü  Keterampilan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar