Ikhtisar Pertemuan 2
Tema :
Penyuluhan Keselamatan Transportasi Jalan
A.
Dasar Hukum
Penyuluhan Keselamatan Jalan
1.
UU No 22 Tahun 2009 Pasal 94 ayat (4) Kegiatan pemberdayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf d meliputi pemberian:
a.
arahan;
b.
bimbingan;
c.
penyuluhan;
d.
pelatihan; dan
e.
bantuan teknis.
Pasal
200 ayat (3) Untuk mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Linta dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilaksanakan kegiatan:
a.
penyusunan program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b.
penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan Keamanan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
c.
pelaksanaan pendidikan, pelatihan, pembimbingan, penyuluhan, dan penerangan
berlalu lintas dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan etika
masyarakat
dalam berlalu lintas;
d.
pengkajian masalah Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
e.
manajemen keamanan Lalu Lintas;
f. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan/atau patroli;
g.
registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi; dan
h.
penegakan hukum Lalu Lintas.
2. Instruksi
Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan Pilar
IV yaitu Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, yang fokus kepada
Kampanye Keselamatan.
3. RUNK
Jalan 2011 – 2035 Pilar - 4: Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan,
bertanggung jawab untuk meningkatkan perilaku pengguna jalan dengan mengembangkan
program program yang komprehensif termasuk di dalamnya peningkatan penegakan
hukum dan pendidikan.
B.
Pelaksanaan
i.
Penyuluhan
Proses
aktif yang memerlukan interaksi antara penyuluh dan yang disuluh agar
terbangun proses perubahan perilaku yang merupakan perwujudan dari pengetahuan,
sikap dan keterampilan seseorang yang dapat diamati oleh orang/pihak lain,
baik secara langsung atau tidak langsung.
ii.
Penyuluhan keselamatan
transportasi jalan
·
Operator: kesadaran,
pengetahuan dan ketrampilan tentang standar dan prosedur keselamatan.
·
Regulator, penyedia
jasa transportasi, tenaga kerja di bidang transportasi
·
Masyarakat: kesadaran,
pengetahuan, dan kemauan untuk berperan aktif
Di
dalam penyuluhan keselamatan jalan terkandung makna adanya proses-proses:
o Proses komunikasi persuasif
oleh penyuluh
o Proses
pemberdayaan sasaran penyuluhan
o Proses
komunikasi timbal balik antara penyuluh dan sasaran penyuluhan
Tahap
adopsi pada diri sasaran penyuluhan
1.
Tahap penumbuhan
perhatian: mengetahui adanya gagasan/ide atau
praktek baru untuk pertama kalinya
2. Tahap penumbuhan minat:
ingin mengetahui lebih banyak dan berusaha mencari informasi lebih lanjut.
3.
Tahap menilai:
mampu membuat perbandingan.
4.
Tahap mencoba:
mencoba gagasan baru atau praktek baru.
5.
Tahap menerapkan:
meyakini dan menerapkan sepenuhnya secara berkelanjutan.
Penyusunan program penyuluhan
1.
Perumusan keadaan:
penggambaran fakta berupa data dan informasi
2.
Penetapan tujuan:
perumusan keadaan yang hendak dicapai
SMART,
yaitu specific (khas); measurable (dapat diukur); actionary (dapat
dikerjakan/dilakukan); realistic (realistis); dan time frame (memiliki
batasan waktu untuk mencapai tujuan)
3.
Penetapan masalah:
perumusan faktor-faktor yang dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan
4.
Penetapan rencana
kegiatan: merumuskan cara mencapai tujuan
Materi Penyuluhan
Materi
penyuluhan meliputi:
ü Pesan
yang akan disampaikan penyuluh kepada sasaran penyuluhan
ü Berupa
pesan kognitif, afektif, psikomotorik maupun kreatif
ü Bersifat
menganjurkan, melarang, memberitahu, maupun menghibur
Metode Penyuluhan
·
Berdasarkan teknik
komunikasi yang digunakan:
1. Metode
penyuluhan langsung
ü Tatap
muka antara penyuluh dan sasaran penyuluhan (demonstrasi, kursus, diskusi, dll)
2. Metode
penyuluhan tidak langsung
ü Dilakukan
melalui perantara/media komunikasi (pemasangan poster, penyebaran
brosur/leaflet/majalah, siaran radio, siaran televisi, pemutaran film, dll)
·
Berdasarkan jumlah
sasaran
1. Pendekatan
perorangan
ü Langsung
antara penyuluh dengan orang per orang
2. Pendekatan
kelompok
ü Antara
penyuluh dengan sekelompok orang (diskusi, kursus, serasehan, dll)
3. Pendekatan
massal
ü Dilakukan
antara lain dengan cara siaran radio, siaran televisi, pemasangan
poster/spanduk, kampanye, dll
· Berdasarkan indera
penerima sasaran
1. Indera
penglihatan
ü Melalui
pemasangan poster/spanduk, penyebaran brosur/leaflet/majalah, dll.
2. Indera
pendengaran
ü Melalui
indera pendengaran, antara lain melalui siaran radio, iklan radio, dll.
3. Kombinasi
indera penerima
ü Melalui
demonstrasi cara/hasil, pemutaran film, siaran televisi, dll.
Apa yang sudah dilakukan?
Contoh kegiatan penyuluhan keselamatan jalan di jalan oleh masyarakat
Penyuluhan keselamatan jalan oleh kepala Korp Lalu Lintas Irjen Condro
Kirono di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta
Sudah efektifkah
penyuluhan yang sejauh ini telah dilaksanakan? Penyuluhan dikatakan efektif
jika sudah dapat adanya perubahan pada:
ü Pengetahuan
ü Sikap
ü Keterampilan