Minggu, 23 Oktober 2016


Ikhtisar Pertemuan 2

Tema   : Penyuluhan Keselamatan Transportasi Jalan
A.      Dasar Hukum Penyuluhan Keselamatan Jalan
1.      UU No  22 Tahun 2009 Pasal 94 ayat (4) Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf d meliputi pemberian:
a. arahan;
b. bimbingan;
c. penyuluhan;
d. pelatihan; dan
e. bantuan teknis.
Pasal 200 ayat (3) Untuk mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu  Linta dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan kegiatan:
a. penyusunan program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, pembimbingan, penyuluhan, dan penerangan berlalu lintas dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan etika
masyarakat dalam berlalu lintas;
d. pengkajian masalah Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
e. manajemen keamanan Lalu Lintas;
f.  pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan/atau patroli;
g. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi; dan
h. penegakan hukum Lalu Lintas.
2.      Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan Pilar IV yaitu Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, yang fokus kepada Kampanye Keselamatan.
3.      RUNK Jalan 2011 – 2035 Pilar - 4: Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, bertanggung jawab untuk meningkatkan perilaku pengguna jalan dengan mengembangkan program program yang komprehensif termasuk di dalamnya peningkatan penegakan hukum dan pendidikan.

B.       Pelaksanaan
i.            Penyuluhan
Proses aktif yang memerlukan interaksi antara penyuluh dan yang disuluh agar terbangun proses perubahan perilaku yang merupakan perwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan seseorang yang dapat diamati oleh orang/pihak lain, baik secara langsung atau tidak langsung.
ii.            Penyuluhan keselamatan transportasi jalan
·         Operator: kesadaran, pengetahuan dan ketrampilan tentang standar dan prosedur keselamatan.
·         Regulator, penyedia jasa transportasi, tenaga kerja di bidang transportasi
·         Masyarakat: kesadaran, pengetahuan, dan kemauan untuk berperan aktif
Di dalam penyuluhan keselamatan jalan terkandung makna adanya proses-proses:
o   Proses komunikasi persuasif oleh penyuluh
o   Proses pemberdayaan sasaran penyuluhan
o   Proses komunikasi timbal balik antara penyuluh dan sasaran penyuluhan
Tahap adopsi pada diri sasaran penyuluhan
1.      Tahap penumbuhan perhatian: mengetahui adanya gagasan/ide atau praktek baru untuk pertama kalinya
2.  Tahap penumbuhan minat: ingin mengetahui lebih banyak dan berusaha mencari informasi lebih lanjut.
3.      Tahap menilai: mampu membuat perbandingan.
4.      Tahap mencoba: mencoba gagasan baru atau praktek baru.
5.      Tahap menerapkan: meyakini dan menerapkan sepenuhnya secara berkelanjutan.

Penyusunan program penyuluhan
1.      Perumusan keadaan: penggambaran fakta berupa data dan informasi
2.      Penetapan tujuan: perumusan keadaan yang hendak dicapai
SMART, yaitu specific (khas); measurable (dapat diukur); actionary (dapat dikerjakan/dilakukan); realistic (realistis); dan time frame (memiliki batasan waktu untuk mencapai tujuan)
3.      Penetapan masalah: perumusan faktor-faktor yang dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan
4.      Penetapan rencana kegiatan: merumuskan cara mencapai tujuan

Materi Penyuluhan
Materi penyuluhan meliputi:
ü  Pesan yang akan disampaikan penyuluh kepada sasaran penyuluhan
ü  Berupa pesan kognitif, afektif, psikomotorik maupun kreatif
ü  Bersifat menganjurkan, melarang, memberitahu, maupun menghibur

Metode Penyuluhan
·         Berdasarkan teknik komunikasi yang digunakan:
1.      Metode penyuluhan langsung
ü  Tatap muka antara penyuluh dan sasaran penyuluhan (demonstrasi, kursus, diskusi, dll)
2.      Metode penyuluhan tidak langsung
ü  Dilakukan melalui perantara/media komunikasi (pemasangan poster, penyebaran brosur/leaflet/majalah, siaran radio, siaran televisi, pemutaran film, dll)
·         Berdasarkan jumlah sasaran
1.      Pendekatan perorangan
ü  Langsung antara penyuluh dengan orang per orang
2.      Pendekatan kelompok
ü  Antara penyuluh dengan sekelompok orang (diskusi, kursus, serasehan, dll)
3.      Pendekatan massal
ü  Dilakukan antara lain dengan cara siaran radio, siaran televisi, pemasangan poster/spanduk, kampanye, dll
·                                           Berdasarkan indera penerima sasaran
1.      Indera penglihatan
ü  Melalui pemasangan poster/spanduk, penyebaran brosur/leaflet/majalah, dll.
2.      Indera pendengaran
ü  Melalui indera pendengaran, antara lain melalui siaran radio, iklan radio, dll.
3.      Kombinasi indera penerima
ü  Melalui demonstrasi cara/hasil, pemutaran film, siaran televisi, dll.

Apa yang sudah dilakukan?




Contoh kegiatan penyuluhan keselamatan jalan di jalan oleh masyarakat


  
Penyuluhan keselamatan jalan oleh kepala Korp Lalu Lintas Irjen Condro Kirono di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta

Sudah efektifkah penyuluhan yang sejauh ini telah dilaksanakan? Penyuluhan dikatakan efektif jika sudah dapat adanya perubahan pada:
ü  Pengetahuan
ü  Sikap
ü  Keterampilan



Minggu, 16 Oktober 2016

Ikhtisar Pertemuan 1

Judul      : Evaluasi Kampanye Keselamatan Jalan Budayakan Ke Sekolah Bersepeda Atau Naik
  Angkot
Tujuan   :
1. Untuk mengurangi pemakaian sepeda motor pada anak SMP yang belum berhak memiliki SIM
2.  Untuk mengurangi angka kecelakaan pada anak sekolah
3.  Melatih disiplin untuk tepat waktu sampai disekolah

A.      Dasar Hukum Kampanye Keselamatan Jalan
1.    UU No  22 Tahun 2009 Pasal 203 ayat (2) huruf a Yang dimaksud dengan  “program nasional keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan antara lain :
a)      Polisi Mitra Kampus
b)      Cara berkendara dengan selamat
c)      Forum lalin
d)     Kampanye keselamatan lalu litas
e)      Taman lalin
f)       Sekolah mengemudi
g)      Kemitraan global keselamatan lalu lintas.
Pasal 77 ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan
2.     Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan Pilar IV yaitu Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, yang fokus kepada Kampanye Keselamatan.
3.   RUNK Jalan 2011 – 2035 Pilar - 4: Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, bertanggung jawab untuk meningkatkan perilaku pengguna jalan dengan mengembangkan program program yang komprehensif termasuk di dalamnya peningkatan penegakan hukum dan pendidikan.

B.       Pengertian Kampanye
a.   Kampanye adalah alat untuk menyebarkan informasi dan meningkatkan kesadaran, untuk meningkatkan kepedulian dan perubahan  perilaku dari target audiens. Kampanye juga dapat dilihat sebagai alat advokasi kebijakan untuk menciptakan tekanan public pada actor-aktor kunci, misalnya peneliti, ilmuwan, media massa dan pembuat kebijakan (WWF (The World Wide Fund for Nature) Indonesia).
b.  Sebuah tindakan dan usaha yang bertujuan mendapatkan pencapaian dukungan, usaha kampanye bisa dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang  yang terorganisir untuk melakukan pencapaian suatu proses pengambilan keputusan didalam suatu kelompok, kampanye biasa juga dilakukan guna memengaruhi , penghambatan, pembelokan pencapaian.
c.   Kampanye umumnya dilakukan dengan slogan, pembicaraan, barang cetakan, penyiaran barang rekaman berbentuk gambar atau suara, dan simbol-simbol.
d.      Aktvitas komunikasi yang terorganisasi, ditujukan kepada khalayak tertentu pada waktu dan periode yang ditetapkan untuk tujuan tertentu (Leslie B. Snyder, 2002).
e.  Koordinasi dari berbagai metode komunikasi yang fokus pada permasalahan tertentu sekaligus cara pemecahannya dalam kurun waktu tertentu (Rajasundaram, 1981).
f.     Rogers dan Storey (1987) : “serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan untuk menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu” (Venus, 2004:7).
g.      Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka, kampanye diartikan sebagai gerakan atau tindakan serentak untuk melawan, mengadakan aksi,mengubah keadaan, mengubah perilaku dan lain-lain (Lukman; 1996: 437).
Jenis-jenis kampanye;
1.  Kampanye Bisik: Kampanye yang dilakukan melalui gerakan untuk melawan atau mengadakan aksi secara serentak dengan cara mengabarkan kabar angin.
2.    Kampanye Politik: Kampanye yang menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat agar masyarakat memperoleh informasi tentang apa dan bagaimana suatu partai, program maupun visinya. Dengan demikian masyarakat dapat memahami maksud dan tujuan dari partai tersebut untuk menentukan dipilih atau tidak.
3.   Kampanye Promosi: Kegiatan kampanye yang dilaksanakan dalam rangka promosi untuk meningkatkan atau mempertahankan penjualan.
4.  Kampanye Sosial: kegiatan kampanye yang mengkomunikasikan pesan-pesan yang berisi tentang masalah sosial kemasyarakatan dan bersifat non komersial. Tujuannya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan gejala-gejala sosial yang sedang terjadi.

C.       Perbedaan Propaganda Dan Kampanye
1.      Kampanye tidak dapat digunakan dalam bidang promosi dan publikasi untuk tujuan bidang   komersial, karena kegiatan bidang tersebut sudah mempunyai spesialisasi tersendiri.
2.  Kegiatan propaganda di luar bidang ekonomi dan politik, pada umumnya adalah suatu kampanye, misalnya kampanye penghijauan, kampanye ASI, pelestarian lingkungan.
3.  Perbedaan dasar antara propaganda dan kampanye adalah pada umumnya propaganda kegiatan bersifat kontinyu atau berkesinambungan. Sedangkan kampanye bersifat temporer dan terbatas pada waktu dan tema tertentu.
4.    Kampanye masyarakat yang didefinisikan sebagai suatu usaha yang terencana dan berjalan untuk memberikan informasi, mendidik dan meyakinkan bagian dari kehidupan sosial masyarakat untuk tujuan pembangunan khusus. Tujuan kampanye adalah membentuk suatu perubahan sosial, dan perubahan ini bisa menyangkut keadaan sosal atau kondisi tingkat pendidikan masyarakat tertentu.

D.      Kampanye Sosial
Kampanye sosial adalah suatu kegiatan kampanye yang mengkomunikasikan pesan-pesan yang berisi tentang masalah sosial kemasyarakatan dan bersifat non komersial. Tujuannya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan gejala-gejala sosial yang sedang terjadi.
Diantara jenis-jenis dari kampanye adalah kampanye sosial. Kampanye sosial memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Informasi ke masyarakat luas
2.      Mempopulerkan masalah-masalah sosial di masyarakat
3.      Hendak merubah kebiasaan atau perilaku
4.      Memperbaiki kondisi sosial
5.      Memberikan sebuah pemecahan
6.      Tidak bermuatan politik

E.       Kampanye Keselamatan Jalan
Kampanye adalah alat untuk menyebarkan informasi dan meningkatkan kesadaran, untuk meningkatkan kepedulian dan perubahan  perilaku dari target audiens. Kampanye keselamatan jalan yaitu alat untuk menyebarkan informasi dan meningkatkan kesadaran, untuk meningkatkan kepedulian dan perubahan perilaku masyarakat untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas di jalan.

F.        Karakteristik Kampanye Keselamatan Jalan
Kampanye keselamatan jalan memiliki karakteristik:
1.      Informasi yang disebarkan tentang keselamatan jalan
2.      Mengubah perilaku berlalu lintas di ruang lalu lintas yang berkeselamatan

G.      Tujuan Kampanye Keselamatan Jalan
Salah  satu  alternatif  pemecahan  masalah  keselamatan  lalu  lintas  dan  angkutan  jalan  adalah melalui peningkatan kesadaran masyarakat. Peningkatan kesadaran masyarakat dapat dicapai secara efektif melalui kampanye yang dikelola secara profesional. Kampanye   sebaiknya   dikoordinasikan   dan   bersinergi   dengan rekayasa teknik, pembuatan undang-undang, dan penegakan hukum. Kampanye harus dievaluasi melalui sebuah survei, baik sebelum maupun setelah kampanye berlangsung untuk melihat tingkat keberhasilan suatu kampanye.
Tujuan komunikasi dalam kampanye keselamatan jalan adalah untuk menciptakan pengetahuan, pengertian, pemahaman, kesadaran, minat, dan dukungan dari berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kesadaran keselamatan jalan. Komunikasi efektif harus dapat mengubah opini, mengubah sikap, mengubah perilaku.

H.      Prinsip Dasar Kampanye Keselamatan Jalan
Ada 5 prinsip dasar kampanye keselamatan jalan:
1.  Kampanye  keselamatan  di  jalan  harus  menjadi bagian terpadu dari perencanaan transportasi strategis
2.     Pesan kampanye dibuat berdasarkan suatu analisis pada situasi lalu lintas dan angkutan jalan.
3.  Peran   media   masa   perlu   diidentifikasi   dalam mempengaruhi sikap dan perilaku pengguna jalan
4.      Kampanye menjadi lebih efektif bila didukung oleh adanya peraturan dan penegakan hukum
5.  Penyampaian    pesan    perlu    dilandasi    suatu penelitian,    bukan    sekedar    penampilan    yang “bagus”.

I.         Contoh-Contoh Kampanye Keselamatan Jalan
Beberapa contoh kegiatan kampanye keselamatan jalan diantaranya:
1.      Kampanye dengan penayangan video keselamatan jalan
2.      Kampanye dengan demonstrasi-demonstrasi kegiatan keselamatan jalan
3.      Kampanye dengan media iklan layanan masyarakat, baik berupa tayangan visual maupun audio seperti public announcer yang berada pada alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
4.      Kampanye dengan media spanduk
5.      Kampanye dengan media stiker
6.      Kampanye dengan sosialisasi di jalan

7.      Dan lain-lain.