Sabtu, 27 Juni 2015

Jalan, salah satu faktor kecelakaan lalu lintas.

Salam Safety Road!

Kecelakaan lalu lintas menurut UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yaitu "Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda." Nah ada beberapa faktor yang mempengaruhi kecelakaan lalu lintas di jalan nih yaitu: 1. Faktor manusia, 2. Faktor jalan, 3. Faktor kendaraan, dan 4. Faktor lingkungan. Nah kali ini ane mau bahas kecelakaan lalu lintas yang di sebabkan oleh faktor jalan nih bro. Monggoh..
Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam distribusi barang dan jasa, peningkatan perekonomian, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Menurut UU No.22 Th.2009 tentang LLAJ "Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel." Pentingnya peran jalan ini membuat pembangunan jalan memerlukan perhatian yang serius, untuk itu maka ditetapkanlah yang namanya "Uji Laik Jalan" demi menciptakan jalan-jalan di Indonesia yang berkeselamatan. Nah untuk materi mengenai "Uji Laik Jalan" bisa mas bro baca di postingan ane yang lalu tentang "Laik Fungsi Jalan". Oke mungkin itu dulu sedikit wawasan dari ane. Sampai ketemu lagi..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar