Sabtu, 27 Juni 2015

Jalan, salah satu faktor kecelakaan lalu lintas.

Salam Safety Road!

Kecelakaan lalu lintas menurut UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yaitu "Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda." Nah ada beberapa faktor yang mempengaruhi kecelakaan lalu lintas di jalan nih yaitu: 1. Faktor manusia, 2. Faktor jalan, 3. Faktor kendaraan, dan 4. Faktor lingkungan. Nah kali ini ane mau bahas kecelakaan lalu lintas yang di sebabkan oleh faktor jalan nih bro. Monggoh..
Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam distribusi barang dan jasa, peningkatan perekonomian, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Menurut UU No.22 Th.2009 tentang LLAJ "Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel." Pentingnya peran jalan ini membuat pembangunan jalan memerlukan perhatian yang serius, untuk itu maka ditetapkanlah yang namanya "Uji Laik Jalan" demi menciptakan jalan-jalan di Indonesia yang berkeselamatan. Nah untuk materi mengenai "Uji Laik Jalan" bisa mas bro baca di postingan ane yang lalu tentang "Laik Fungsi Jalan". Oke mungkin itu dulu sedikit wawasan dari ane. Sampai ketemu lagi..

Laik Fungsi Jalan

            Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2004 tentang Jalan, maka pelaksanaan Uji Laik Fungsi Jalan sesuai dengan standar teknis untuk uji dan evaluasi serta evaluasi serta penetapan Laik Fungsi Jalan untuk jalan umum, meliputi jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota dengan tujuan tersedianya jalan yang memenuhi ketentuan keselamatan, kelancaran, ekonomis dan ramah lingkungan.
            Laik Fungsi Jalan adalah kondisi suatu ruas jalan yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan untuk memberikan keselamatan bagi penggunanya, dan persyaratan administratif yang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara jalan dan pengguna jalan, sehingga jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum. (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor : 11/PRT/M/2011 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan Bab 1 pasal 1 ayat 5)
Pelaksanaan
Pelaksanaan uji laik fungsi jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor : 11/PRT/M/2011 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan.

Pelaksanaan Uji Laik Fungsi
Pasal 7
(1)Pelaksanaan Uji meliputi pemeriksaan fisik jalan dan pemeriksaan dokumen penyelenggaraan jalan.
(2)Pemeriksaan fisik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah menguji pemenuhan persyaratan teknis laik fungsi jalan pada suatu ruas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3)Pemeriksaan dokumen penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah menguji pemenuhan persyaratan administrasi laik fungsi jalan pada suatu ruas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Persyaratan Teknis
Pasal 4
Persyaratan teknis Laik Fungsi Jalan meliputi:
a.teknis geometrik jalan;
b.teknis struktur perkerasan jalan;
c.teknis struktur bangunan pelengkap jalan;
d.teknis pemanfaatan bagian-bagian jalan;
e.teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu-lintas meliputipemenuhan terhadap kebutuhan alat-alat manajemen dan rekayasa lalu-lintas yang mewujudkan petunjuk,perintah,dan larangan dalam berlalu-lintas; dan
f.teknis perlengkapan jalan meliputi pemenuhan terhadap spesifikasi  teknis konstruksi alat-alat manajemen dan rekayasa lalu-lintas;seluruhnya mengacu kepada ketentuan persyaratan teknis jalan yang berlaku.
Pasal 5
(1)Pemenuhan terhadap persyaratan teknis Laik Fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan daerah serta kondisi fisik lingkungan jalan.
(2)Dalam hal pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sulit dicapai karena suatu alasan yang sulit dihindarkan, baik untuk seluruh maupun untuk sebagian ruas jalan, dapat dilakukan penurunan persyaratan teknis jalan kepada tingkat yang masih memenuhi persyaratan keselamatan.
(3)Untuk jalan dengan syarat teknis yang diturunkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perlu penambahan perlengkapan jalan untuk mengatur lalu-lintas agar pengguna jalan tetap mendapatkan perlindungan keselamatan.
(4)Penurunan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berdasarkan rekomendasi dari Tim Uji Laik Fungsi Jalan dan izin dari penyelenggara jalan.
Persyaratan Administrasi
Pasal 6
(1)        Persyaratan administrasi Laik Fungsi Jalan meliputi pemenuhan     kelengkapan  dokumen-dokumen jalan yang terdiri atas:
a. dokumen penetapan petunjuk, perintah, dan larangan dalam                                  pengaturan lalu- lintas bagi semua perlengkapan jalan;
b. dokumen penetapan status jalan;
c. dokumen penetapan kelas jalan;
d. dokumen penetapan kepemilikan tanah;
e. dokumen penetapan leger jalan; dan
f. dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
(2)        Selain dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f,      untuk ruas jalan yang pembangunannya tidak memerlukan Analisis           Mengenai Dampak Lingkungan, dapat juga dipakai dokumen         lingkungan yang lain seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan     Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, serta Pernyataan Kesanggupan   Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Kategori Laik Fungsi Jalan
Pasal 8
Kelaikan fungsi suatu ruas jalan dapat dinyatakan oleh 1 (satu) dari 3 (tiga) kategori:
a. Laik Fungsi; b. Laik Fungsi Bersyarat; dan c. Tidak Laik Fungsi.
Pasal 9
(1)   Kategori Laik Fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8  huruf a adalah kondisi suatu ruas jalan, baik jalan baru maupun jalan yang sudah dioperasikan, yang memenuhi semua persyaratan teknis sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dan memiliki semua persyaratan administrasi sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 6 sehingga laik untuk dioperasikan kepada umum.
(2)   Kategori Laik Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai suatu keadaan dimana jalan tersebut dipandang perlu untuk dievaluasi kembali, namun tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
(3)   Evaluasi kembali suatu ruas jalan yang berkategori Laik Fungsi sebelum 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan atas inisiatif penyelenggara jalan atau usulan pihak Kepolisian atau usulan pihak penyelenggara lalu-lintas dan angkutan jalan.
Pasal 10
(1)   Kategori Laik Fungsi Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b adalah kondisi suatu ruas jalan yang memenuhi sebagian persyaratan teknis Laik Fungsi Jalan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tetapi masih mampu memberikan keselamatan bagi pengguna jalan dan/atau memiliki paling tidak dokumen penetapan status jalan sebagaimana menjadi salah satu syarat dalam Pasal 6.
(2)   Kategori Laik Fungsi Bersyarat pada jalan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa ruas jalan tersebut laik untuk dioperasikan kepada umum setelah dilakukan perbaikan teknis dalam waktu sesuai rekomendasi dari Tim Uji Laik Fungsi Jalan.
(3)   Kategori Laik Fungsi Bersyarat pada jalan yang sudah dioperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa ruas jalan tersebut laik untuk dioperasikan kepada umum bersamaan dengan perbaikan teknis dalam waktu sesuai rekomendasi dari Tim Uji Laik Fungsi Jalan.
Pasal 11
(1)   Kategori Tidak Laik Fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c adalah kondisi suatu ruas jalan yang sebagian komponen jalannya tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 sehingga ruas jalan tersebut tidak mampu memberikan keselamatan bagi pengguna jalan, dan/atau tidak memiliki dokumen jalan sama sekali sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 6.
(2)   Ruas jalan yang berkategori tidak laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilarang dioperasikan untuk umum.

(3)   Ketidak-laikan fungsi suatu ruas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai jalan tersebut diperbaiki dan dievaluasi kembali kelaikannya.