Salam Safety Road!
Kecelakaan lalu lintas menurut UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yaitu "Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda." Nah ada beberapa faktor yang mempengaruhi kecelakaan lalu lintas di jalan nih yaitu: 1. Faktor manusia, 2. Faktor jalan, 3. Faktor kendaraan, dan 4. Faktor lingkungan. Nah kali ini ane mau bahas kecelakaan lalu lintas yang di sebabkan oleh faktor jalan nih bro. Monggoh..
Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam distribusi barang dan jasa, peningkatan perekonomian, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Menurut UU No.22 Th.2009 tentang LLAJ "Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel." Pentingnya peran jalan ini membuat pembangunan jalan memerlukan perhatian yang serius, untuk itu maka ditetapkanlah yang namanya "Uji Laik Jalan" demi menciptakan jalan-jalan di Indonesia yang berkeselamatan. Nah untuk materi mengenai "Uji Laik Jalan" bisa mas bro baca di postingan ane yang lalu tentang "Laik Fungsi Jalan". Oke mungkin itu dulu sedikit wawasan dari ane. Sampai ketemu lagi..
Sabtu, 27 Juni 2015
Laik Fungsi Jalan
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan
Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta
Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2004 tentang Jalan, maka pelaksanaan Uji
Laik Fungsi Jalan sesuai dengan standar teknis untuk uji dan evaluasi serta
evaluasi serta penetapan Laik Fungsi Jalan untuk jalan umum, meliputi jalan
nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota dengan tujuan tersedianya jalan
yang memenuhi ketentuan keselamatan, kelancaran, ekonomis dan ramah lingkungan.
Laik
Fungsi Jalan adalah kondisi suatu ruas jalan yang memenuhi persyaratan
teknis kelaikan untuk memberikan keselamatan bagi penggunanya, dan persyaratan
administratif yang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara jalan dan
pengguna jalan, sehingga jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum.
(Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor : 11/PRT/M/2011 tentang Tata Cara dan
Persyaratan Laik Fungsi Jalan Bab 1 pasal 1 ayat 5)
Pelaksanaan
Pelaksanaan uji laik fungsi jalan ini diatur dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum nomor : 11/PRT/M/2011 tentang Tata Cara dan Persyaratan
Laik Fungsi Jalan.
Pelaksanaan Uji Laik Fungsi
Pasal 7
(1)Pelaksanaan
Uji meliputi pemeriksaan fisik jalan dan pemeriksaan dokumen penyelenggaraan
jalan.
(2)Pemeriksaan
fisik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah menguji pemenuhan
persyaratan teknis laik fungsi jalan pada suatu ruas jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
(3)Pemeriksaan
dokumen penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah
menguji pemenuhan persyaratan administrasi laik fungsi jalan pada suatu ruas
jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Persyaratan Teknis
Pasal 4
Persyaratan
teknis Laik Fungsi Jalan meliputi:
a.teknis
geometrik jalan;
b.teknis
struktur perkerasan jalan;
c.teknis
struktur bangunan pelengkap jalan;
d.teknis
pemanfaatan bagian-bagian jalan;
e.teknis
penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu-lintas meliputipemenuhan terhadap
kebutuhan alat-alat manajemen dan rekayasa lalu-lintas yang mewujudkan
petunjuk,perintah,dan larangan dalam berlalu-lintas; dan
f.teknis
perlengkapan jalan meliputi pemenuhan terhadap spesifikasi teknis konstruksi alat-alat manajemen dan
rekayasa lalu-lintas;seluruhnya mengacu kepada ketentuan persyaratan teknis
jalan yang berlaku.
Pasal 5
(1)Pemenuhan
terhadap persyaratan teknis Laik Fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4, harus mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan daerah serta kondisi fisik lingkungan jalan.
(2)Dalam hal
pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sulit dicapai karena suatu alasan yang sulit
dihindarkan, baik untuk seluruh maupun untuk sebagian ruas jalan, dapat dilakukan penurunan persyaratan
teknis jalan kepada tingkat yang masih memenuhi persyaratan keselamatan.
(3)Untuk
jalan dengan syarat teknis yang diturunkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
perlu penambahan perlengkapan jalan untuk mengatur lalu-lintas agar pengguna jalan tetap mendapatkan
perlindungan keselamatan.
(4)Penurunan
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berdasarkan
rekomendasi dari Tim Uji Laik Fungsi Jalan dan izin dari penyelenggara jalan.
Persyaratan Administrasi
Pasal 6
Pasal 6
(1) Persyaratan
administrasi Laik Fungsi Jalan meliputi pemenuhan kelengkapan dokumen-dokumen
jalan yang terdiri atas:
a. dokumen penetapan petunjuk, perintah, dan larangan
dalam pengaturan lalu- lintas bagi semua
perlengkapan jalan;
b. dokumen penetapan status jalan;
c. dokumen penetapan kelas jalan;
d. dokumen penetapan kepemilikan tanah;
e. dokumen penetapan leger jalan; dan
f. dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL).
(2) Selain
dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, untuk ruas jalan yang pembangunannya tidak
memerlukan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan, dapat juga dipakai dokumen lingkungan
yang lain seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, serta
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup.
Kategori Laik Fungsi Jalan
Pasal 8
Pasal 8
Kelaikan fungsi suatu ruas jalan dapat dinyatakan oleh
1 (satu) dari 3 (tiga) kategori:
a. Laik Fungsi; b. Laik Fungsi Bersyarat; dan c. Tidak
Laik Fungsi.
Pasal 9
(1)
Kategori Laik Fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf a adalah
kondisi suatu ruas jalan, baik jalan baru maupun jalan yang sudah dioperasikan,
yang memenuhi semua persyaratan teknis sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4
dan Pasal 5 dan memiliki semua persyaratan administrasi sebagaimana disyaratkan
dalam Pasal 6 sehingga laik untuk dioperasikan kepada umum.
(2)
Kategori Laik Fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai suatu keadaan dimana jalan tersebut
dipandang perlu untuk dievaluasi kembali, namun tidak lebih dari 10 (sepuluh)
tahun.
(3)
Evaluasi kembali suatu ruas jalan
yang berkategori Laik Fungsi sebelum 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dapat dilakukan atas inisiatif penyelenggara jalan atau usulan
pihak Kepolisian atau usulan pihak penyelenggara lalu-lintas dan angkutan
jalan.
Pasal 10
(1)
Kategori Laik Fungsi Bersyarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b adalah kondisi suatu ruas jalan yang
memenuhi sebagian persyaratan teknis Laik Fungsi Jalan sebagaimana disyaratkan
dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tetapi masih mampu memberikan keselamatan bagi
pengguna jalan dan/atau memiliki paling tidak dokumen penetapan status jalan
sebagaimana menjadi salah satu syarat dalam Pasal 6.
(2)
Kategori Laik Fungsi Bersyarat pada
jalan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa ruas jalan
tersebut laik untuk dioperasikan kepada umum setelah dilakukan perbaikan teknis
dalam waktu sesuai rekomendasi dari Tim Uji Laik Fungsi Jalan.
(3)
Kategori Laik Fungsi Bersyarat pada
jalan yang sudah dioperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan
bahwa ruas jalan tersebut laik untuk dioperasikan kepada umum bersamaan dengan
perbaikan teknis dalam waktu sesuai rekomendasi dari Tim Uji Laik Fungsi Jalan.
Pasal 11
(1)
Kategori Tidak Laik Fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c adalah kondisi suatu ruas jalan yang
sebagian komponen jalannya tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 sehingga ruas jalan tersebut tidak mampu
memberikan keselamatan bagi pengguna jalan, dan/atau tidak memiliki dokumen
jalan sama sekali sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 6.
(2)
Ruas jalan yang berkategori tidak
laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilarang dioperasikan untuk umum.
(3)
Ketidak-laikan fungsi suatu ruas
jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai jalan tersebut
diperbaiki dan dievaluasi kembali kelaikannya.
Langganan:
Komentar (Atom)
